LSP P4M memberikan informasi kepada calon peserta mengenai program sertifikasi mediator.
Peserta mendaftar untuk mengikuti uji kompetensi dengan memenuhi persyaratan administratif.
Tim LSP P4M memverifikasi kelengkapan dan validasi dokumen yang telah diajukan oleh peserta.
LSP P4M memberikan informasi teknis kepada peserta terkait pelaksanaan uji kompetensi yaitu lokasi, waktu pelaksanaan dan hal-hal yang perlu di persiapkan.
Uji kompetensi dilaksanakan sesuai dengan skema sertifikasi yang telah ditetapkan oleh LSP P4M.
>Hasil uji dinilai oleh tim asesor.
>Peserta dinyatakan kompeten atau belum kompeten sesuai standar kompetensi mediator.
>Peserta menerima hasil melalui surat resmi.
Peserta yang dinyatakan kompeten akan menerima Sertifikat Kompetensi Mediator dengan masa berlaku yang sudah ditentukan.
Peserta yang memiliki sertifikat dengan masa berlaku yang akan habis, dapat memperpanjang masa berlaku dengan mengikuti re-sertifikasi sesuai dengan Skema Sertifikasi.