Pernyataan Ketidakberpihakan

Lembaga Sertifikasi Person Pusat Pelatihan Pengembangan dan Pendayagunaan Mediasi (LSP P4M) berkomitmen penuh untuk:

  • Menjaga Ketidakberpihakan dalam setiap aspek proses sertifikasi, mulai dari perancangan skema, pelaksanaan asesmen, hingga pengambilan keputusan sertifikasi;
  • Mengelola dan menghindari konflik kepentingan, baik yang berasal dari dalam maupun luar organisasi, yang dapat memengaruhi objektivitas proses sertifikasi;
  • Menjamin bahwa seluruh kegiatan sertifikasi dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan standar ISO/IEC 17024:2012.

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip ketidakberpihakan, LSP P4M telah:

  • Menetapkan kebijakan ketidakberpihakan dalam dokumen sistem mutu;
  • Membentuk Dewan Pengarah/Ketidakberpihakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala LSP Nomor: SK/Dir/02/LSP-P4M/VII/2024;
  • Mewajibkan seluruh personel sertifikasi untuk menandatangani pakta integritas dan pernyataan menghindari konflik kepentingan sebelum melaksanakan tugas;
  • Melakukan audit internal dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan prinsip ketidakberpihakan;

Menerapkan mekanisme pelaporan dan penanganan konflik kepentingan melalui formulir yang dapat diakses oleh seluruh pihak terkait.

 

Kepala LSP P4M

Rika Santi Wardani

No module Published on Offcanvas position