Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi

Ruang Lingkup Pengguna Sertifikat

  • Civitas academica dan tenaga kependidikan, mencakup dosen, mahasiswa, dan staf akademik yang memiliki minat atau peran dalam pengembangan keilmuan, pembelajaran, maupun praktik mediasi di lingkungan pendidikan tinggi.
  • Profesional, yaitu individu yang menjalankan praktik mediasi atau peran pendukungnya secara profesional, termasuk konsultan, fasilitator, praktisi hukum, dan penyuluh.
  • Perusahaan, dalam upaya membangun mekanisme penyelesaian perselisihan, perbedaan pendapat, atau permasalahan secara dialogis dan efektif di lingkungan kerja atau dengan pihak eksternal.
  • Instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang membutuhkan SDM kompeten dalam memfasilitasi penyelesaian permasalahan atau mendorong terciptanya kesepahaman antar pihak.
  • Lembaga dan organisasi, seperti organisasi masyarakat sipil, lembaga keagamaan, lembaga riset, serta organisasi sosial lainnya yang berperan dalam memfasilitasi proses musyawarah atau pencapaian kesepakatan antar pihak.

Tujuan Sertifikasi

  • Memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi seorang mediator.
  • Memastikan bahwa mediator P4M memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan peraturan nasional.
  • Sebagai acuan bagi LSP P4M dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi
No module Published on Offcanvas position