LSP P4M (Lembaga Sertifikasi Person P4M)

Pusat Pelatihan Pengembangan dan Pendayagunaan Mediasi (P4M) adalah lembaga profesional berbadan hukum yang berkomitmen pada peningkatan kapasitas dan kompetensi mediator di Indonesia. Sejak awal berdiri, P4M tidak hanya berfokus pada pembelajaran, tetapi juga pada penguatan standar kompetensi mediator yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

P4M telah memperoleh Akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui SK No. 189/KMA/SK/VIII/2020 sebagai penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Mediator Nonhakim. Selain itu, dalam kerangka Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, P4M merupakan Pemilik Skema Sertifikasi Mediator yang telah memperoleh Akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor LSP-035-IDN sebagai Lembaga Sertifikasi Person. Sertifikasi dilaksanakan sesuai standar internasional ISO/IEC 17024.

Lebih dari sekadar formalitas regulasi, sertifikasi mediator adalah ruang pembuktian kompetensi. Proses ini dirancang untuk menilai secara objektif apakah seorang mediator telah memenuhi standar pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang dipersyaratkan.
Ujian sertifikasi LSP P4M terbuka bagi setiap individu yang telah menempuh Pelatihan Mediator dan dapat menunjukkan Sertifikat Pemenuhan Pelatihan dari lembaga yang telah terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan demikian, kesempatan mengikuti sertifikasi tidak terbatas pada peserta pelatihan di P4M saja, melainkan terbuka secara adil bagi siapa pun yang telah memenuhi prasyarat pelatihan sesuai ketentuan.

Kami memahami bahwa setiap mediator memiliki perjalanan belajar masing-masing. Sertifikasi bukanlah tentang siapa belajar di mana, tetapi tentang apakah kompetensi yang dimiliki telah memenuhi standar yang ditetapkan secara objektif dan independen.
Melalui mekanisme asesmen yang terdokumentasi, transparan, dan berbasis prinsip ketidakberpihakan, LSP P4M berupaya memastikan bahwa setiap sertifikat yang diterbitkan benar-benar mencerminkan kompetensi yang teruji.

Harapan kami sederhana: mediator yang tersertifikasi tidak hanya memiliki pengakuan formal, tetapi juga kesiapan profesional untuk menjalankan perannya secara bertanggung jawab dan bermartabat.

 

 

Ruang Lingkup Pengguna Sertifikat

  • Civitas academica dan tenaga kependidikan, mencakup dosen, mahasiswa, dan staf akademik yang memiliki minat atau peran dalam pengembangan keilmuan, pembelajaran, maupun praktik mediasi di lingkungan pendidikan tinggi.
  • Profesional, yaitu individu yang menjalankan praktik mediasi atau peran pendukungnya secara profesional, termasuk konsultan, fasilitator, praktisi hukum, dan penyuluh.
  • Perusahaan, dalam upaya membangun mekanisme penyelesaian perselisihan, perbedaan pendapat, atau permasalahan secara dialogis dan efektif di lingkungan kerja atau dengan pihak eksternal.
  • Instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang membutuhkan SDM kompeten dalam memfasilitasi penyelesaian permasalahan atau mendorong terciptanya kesepahaman antar pihak.
  • Lembaga dan organisasi, seperti organisasi masyarakat sipil, lembaga keagamaan, lembaga riset, serta organisasi sosial lainnya yang berperan dalam memfasilitasi proses musyawarah atau pencapaian kesepakatan antar pihak.

Tujuan Sertifikasi

  • Memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi seorang mediator.
  • Memastikan bahwa mediator P4M memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan peraturan nasional.
  • Sebagai acuan bagi LSP P4M dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi

Unit Kompetensi

Perspektif Mediator

Kepribadian Mediator

Kecakapan Mediator

Kode Etik Mediator

Proses Mediasi Formal

Metode Uji

Ujian Tertulis

Ujian Tertulis

  • Ujian Tertulis berupa soal Essay, Pilihan Ganda dan Reframing.
Ujian Praktik

Ujian Praktik

  • Ujian Praktik berupa Studi Kasus Mediasi yang dilakukan dalam bentuk simulasi kasus mediasi untuk menilai keterampilan dan sikap profesional mediator dalam situasi yang mendekati kondisi nyata.
Jangka Waktu Pengerjaan

Jangka Waktu Pengerjaan

  • Ujian Tulis: 4 Jam Pengerjaan ditempat yang ditentukan oleh P4M.
  • Ujian Praktik: 1 Minggu dikerjakan mandiri ditempat peserta ujian masing-masing.

Alur Proses Sertifikasi

Informasi dan Sosialisasi

LSP P4M memberikan informasi kepada calon peserta mengenai program sertifikasi mediator.

Pendaftaran Sertifikasi

Peserta mendaftar untuk mengikuti uji kompetensi dengan memenuhi persyaratan administratif.

Verifikasi Dokumen

Tim LSP P4M memverifikasi kelengkapan dan validasi dokumen yang telah diajukan oleh peserta.

Persiapan Uji Kompetensi

LSP P4M memberikan informasi teknis kepada peserta terkait pelaksanaan uji kompetensi yaitu lokasi, waktu pelaksanaan dan hal-hal yang perlu di persiapkan.

Pelaksanaan Uji Kompetensi

Uji kompetensi dilaksanakan sesuai dengan skema sertifikasi yang telah ditetapkan oleh LSP P4M.

Keputusan dan Pengumuman Hasil

>Hasil uji dinilai oleh tim asesor.

>Peserta dinyatakan kompeten atau belum kompeten sesuai standar kompetensi mediator.

>Peserta menerima hasil melalui surat resmi.

Penerbitan Sertifikat

Peserta yang dinyatakan kompeten akan menerima Sertifikat Kompetensi Mediator dengan masa berlaku yang sudah ditentukan.

Re-Sertifikasi

Peserta yang memiliki sertifikat dengan masa berlaku yang akan habis, dapat memperpanjang masa berlaku dengan mengikuti re-sertifikasi sesuai dengan Skema Sertifikasi.

Kebijakan Mutu

LSP P4M berkomitmen untuk memberikan layanan sertifikasi yang memenuhi standar internasional ISO 17024 dengan tujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme personel yang disertifikasi.

LSP P4M akan menjalankan seluruh proses sertifikasi dengan integritas, objektivitas, dan transparansi, serta memastikan tidak adanya konflik kepentingan dalam setiap tahapan sertifikasi.

LSP P4M berfokus pada kebutuhan dan harapan pelanggan dengan menyediakan layanan sertifikasi yang akurat, tepat waktu, dan dapat dipercaya.

LSP P4M berkomitmen untuk melakukan perbaikan berkelanjutan pada sistem manajemen mutu dan proses sertifikasi melalui evaluasi dan penilaian berkala.

LSP P4M akan memastikan seluruh kegiatan sertifikasi mematuhi persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku serta standar ISO 17024.

LSP P4M akan memastikan bahwa seluruh personel yang terlibat dalam proses sertifikasi memiliki kompetensi yang diperlukan melalui pelatihan dan pengembangan yang berkelanjutan.

No module Published on Offcanvas position