LSP P4M (Lembaga Sertifikasi Person P4M)
Pusat Pelatihan Pengembangan dan Pendayagunaan Mediasi (P4M) adalah lembaga profesional berbadan hukum yang berkomitmen pada peningkatan kapasitas dan kompetensi mediator di Indonesia. Sejak awal berdiri, P4M tidak hanya berfokus pada pembelajaran, tetapi juga pada penguatan standar kompetensi mediator yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
P4M telah memperoleh Akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui SK No. 189/KMA/SK/VIII/2020 sebagai penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Mediator Nonhakim. Selain itu, dalam kerangka Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, P4M merupakan Pemilik Skema Sertifikasi Mediator yang telah memperoleh Akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor LSP-035-IDN sebagai Lembaga Sertifikasi Person. Sertifikasi dilaksanakan sesuai standar internasional ISO/IEC 17024.
Lebih dari sekadar formalitas regulasi, sertifikasi mediator adalah ruang pembuktian kompetensi. Proses ini dirancang untuk menilai secara objektif apakah seorang mediator telah memenuhi standar pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang dipersyaratkan.
Ujian sertifikasi LSP P4M terbuka bagi setiap individu yang telah menempuh Pelatihan Mediator dan dapat menunjukkan Sertifikat Pemenuhan Pelatihan dari lembaga yang telah terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan demikian, kesempatan mengikuti sertifikasi tidak terbatas pada peserta pelatihan di P4M saja, melainkan terbuka secara adil bagi siapa pun yang telah memenuhi prasyarat pelatihan sesuai ketentuan.
Kami memahami bahwa setiap mediator memiliki perjalanan belajar masing-masing. Sertifikasi bukanlah tentang siapa belajar di mana, tetapi tentang apakah kompetensi yang dimiliki telah memenuhi standar yang ditetapkan secara objektif dan independen.
Melalui mekanisme asesmen yang terdokumentasi, transparan, dan berbasis prinsip ketidakberpihakan, LSP P4M berupaya memastikan bahwa setiap sertifikat yang diterbitkan benar-benar mencerminkan kompetensi yang teruji.
Harapan kami sederhana: mediator yang tersertifikasi tidak hanya memiliki pengakuan formal, tetapi juga kesiapan profesional untuk menjalankan perannya secara bertanggung jawab dan bermartabat.
![]() | ![]() |




